Syarat & Ketentuan

Logo Pesantren

Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok"

Ketentuan Layanan Aplikasi Sistem Informasi Pesantren

1. Ketentuan Umum

Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wali santri, pengasuh, dan manajemen Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok" dalam mengelola pembayaran SPP/Syahriah, pendaftaran PPDB, top-up uang jajan, serta memantau kegiatan santri.

2. Pembayaran & Tagihan
  • Seluruh pembayaran tagihan (SPP, Uang Laundry, Kegiatan, dan Top-up Uang Jajan) dilakukan secara online melalui iPaymu Payment Gateway atau Transfer Bank Manual.
  • Biaya administrasi payment gateway (apabila ada) akan diinformasikan sebelum transaksi diselesaikan.
  • Wali santri wajib melunasi tagihan tepat waktu sesuai dengan periode yang ditentukan oleh pihak pesantren.
  • Apabila terdapat tunggakan SPP mencapai 2 bulan atau lebih, sistem akan membatasi transaksi top-up uang jajan serta layanan non-mandatori lainnya hingga tunggakan dilunasi.
3. Ketentuan Uang Jajan Santri
  • Top-up uang jajan santri minimal adalah Rp 5.000.
  • Uang jajan yang telah terverifikasi akan disinkronkan secara otomatis ke sistem Kasir Kantin Pesantren.
  • Santri hanya dapat berbelanja di kantin pesantren sesuai dengan sisa saldo uang jajan yang tersedia.
4. Kerahasiaan Akun & Data

Wali santri bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan username, password, dan nomor kontak yang terdaftar. Pihak pesantren tidak akan pernah meminta password Anda.

5. Perubahan Ketentuan

Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok" berhak memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu demi meningkatkan kualitas pelayanan pesantren.

Kembali ke Halaman Login
Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok" Ciawi Bogor