Kebijakan Refund

Logo Pesantren

Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok"

Kebijakan Pengembalian Dana & Pembatalan Transaksi

1. Ketentuan Umum Refund

Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok" berkomitmen untuk mengelola dana santri dan wali santri secara transparan dan akuntabel. Pengajuan pengembalian dana (refund) hanya dapat diproses sesuai kondisi dan kriteria yang tercantum di bawah ini.

2. Kondisi yang Memenuhi Syarat Refund
  • Kelebihan Transfer / Pembayaran Ganda: Apabila wali santri secara tidak sengaja melakukan pembayaran ganda untuk nomor invoice yang sama, kelebihan dana dapat dikembalikan atau dialokasikan untuk tagihan bulan berikutnya.
  • Sisa Saldo Uang Jajan Santri: Sisa saldo uang jajan santri yang sudah lulus atau resmi mengundurkan diri (pindah sekolah) dapat ditarik kembali secara tunai atau transfer oleh wali santri terdaftar.
  • Kegagalan Transaksi iPaymu: Pembayaran online yang dinyatakan gagal/terpotong di rekening wali santri namun status di aplikasi belum terupdate akan diverifikasi bersama payment gateway iPaymu untuk penyesuaian atau pengembalian.
3. Kondisi Non-Refundable
  • Biaya formulir pendaftaran PPDB yang telah dibayarkan bersifat tidak dapat dikembalikan (Non-refundable).
  • Uang SPP/Syahriah dan Uang Laundry untuk bulan berjalan yang telah digunakan layanan operasinya tidak dapat dikembalikan.
  • Biaya transaksi administrasi pihak ketiga (iPaymu / Bank Transfer) tidak dapat di-refund.
4. Alur Pengajuan Refund
  1. Hubungi Bendahara / Sekretariat Pesantren melalui WhatsApp Resmi +62 822-6183-5879.
  2. Melampirkan bukti transaksi (struk/screenshot), nomor referensi invoice, dan identitas santri.
  3. Proses verifikasi oleh bagian keuangan membutuhkan waktu 1-3 hari kerja.
  4. Dana pengembalian akan ditransfer ke rekening bank atas nama wali santri yang terdaftar di sistem.
Kembali ke Halaman Login
Pon pes "Darul Huffazh (DeHa) azzain al-mubarok" Ciawi Bogor